Sejak dulu hingga sekarang Indonesia masih disebut-sebut sebagai salah satu negara yang memiliki corak perekonomian
agraris. Hal ini dapat dilihat dalam komposisi Produk Domestik Bruto PDB Triw I
s/d III-2010 Terhadap Triw I s/d III-2009 dimana sektor pertanian menyumbang
pertumbuhan sebesar 2,6 persen. Dilihat dari laju pertumbuhan dan distribusi
PDB menurut lapangan usaha tahun 2005-2009 terlihat laju pertumbuhan sektor
pertanian mengalami tren kenaikan. Hanya pada tahun 2009 pertumbuhan sektor
pertanian mengalami penurunan sebesar 4,1 persen.
Dilihat dari struktur neraca
perdagangan, ekspor hasil pertanian periode Januari-Oktober 2010 naik sebesar
16,58 persen. Melihat peluang yang begitu besar, membuat pemerintah
berinisiatif untuk mengikutsertakan sektor pertanian nasional dalam kerangka
perjanjian perdagangan bebas dengan mitra strategis dalam kawasan ASEAN yang
dikenal dengan nama AFTA dan baru-baru ini mengikutsertakan China ke dalamnya
hingga menjadi CAFTA, serta kerjasama-kerjasama internasional lainnya.
Pertanyaan yang kemudian muncul
adalah, apakah keikutsertaan Indonesia dalam setiap perjanjian internasional
komoditi pertanian akan berlaku positif terhadap sektor pertanian? Pertanyaan
ini sangat penting mengingat sektor pertanian memiliki peran strategis bagi
Indonesia.
Husni Malian dalam tulisannya yang
berjudul “Kebijakan Perdagangan Internasional Komoditas Pertanian
Indonesia” menyebutkan
“Indonesia mengalami peningkatan
impor pangan sejak liberalisasi radikal yang dilakukan pemerintah atas tekanan dari
International Monetary Fund (IMF) pada tahun 1998. Tingkat ketergantungan impor
pangan meningkat dua kali lipat, yaitu beras sebesar 10 persen, jagung
20 persen, kedelai 55 persen dan gula 50 persen (Sawit, 2003 dalam Husni
Malian, 2004)…”
Selanjutnya, Husni juga menyebutkan
bahwa peran sektor pertanian sangat besar dalam menyerap tenaga kerja sebesar
68 persen dari total rumah-tangga di Indonesia. Hal ini tentu akan sangat
memukul tenaga kerja Indonesia yang bekerja di sektor pertanian
Selain masalah yang telah disebutkan diatas,
penelitian yang dilakukan oleh Husni Malian juga menyebutkan bahwa terjadi
kecurangan dalam pelaksanaan GATT. Dimana sampai saat ini negara-negara maju
masih memberikan proteksi yang besar terhadap produk pertanian yang dihasilkan
oleh negara-negara berkembang untuk diekspor ke negara maju. Tidak
tanggung-tenggung, proteksi yang dilakukan oleh negara-negara maju seperti
Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan untuk melindungi produk
pertanian yang dihasilkan petani-petani mereka, negara-negara tersebut
menetapkan proteksi sebesar 116,2-463,4 persen (Duncan et al. 1999 dalam Husni
Malian, 2004). Tidak hanya itu, ekspor produk pertanian dari negara-negara maju
juga didukung oleh subsidi ekspor, dimana Uni Eropa, Amerika Serikat dan Jepang
membelanjakan subsidi untuk Sektor Pertanian pada tahun 1998 masing- masing
sebesar US $ 142,2 milyar, US $ 101,5 milyar dan US $ 56,8 milyar (Pranolo,
2001 dalam Husni Malian, 2004).
Bukti ini semakin memperkuat
pernyataan awal yang ditulis oleh Wayan Reda Susila dan Made Antara mengenai
sejarah perumusan liberalisasi yang berjalan alot dan panjang. Bukti ini
memperlihatkan bahwa dalam merumuskan kesepakatan liberalisasi perdagangan
sektor pertanian, begitu banyak politik kepentingan yang coba diusung berbagai
negara terutama negara maju untuk semakin menekan negara berkembang agar
semakin tergantung kepada negara maju. Salah satu jalan yang paling strategis
yaitu melalui mekanisme liberalisasi perdagangan sektor pertanian.
Hal yang dapat kita lakukan
menyikapi masalah-masalah pertanian tersebut adalah dengan melakukan sebuah
kegiatan pencerdasan isu pertanian strategis kepada mahasiswa dengan
cara yang kreatif, mengapa dikatakan pencerdasan kepada mahasiswa ? hal itu
disebabkan bahwa mahasiswa adalah generasi penerus bangsa yang nantinya
menentukan arah perjalanan bangsa dan negara. Mahasiswa tidak boleh hanya
menjadi penerus, namun juga pelurus, pelurus dimaknai dengan tetap
mempertahankan hal-hal baik dan menghormati apa yang sudah ada dan membawa
perubahan ke arah dan tujuan yang lebih baik.
Banyak sekali cara yang
dapat dilakukan oleh seorang mahasiswa yang berdasarkan kegiatan pencerdasan
isu pertanian strategis kepada mahasiswa dengan cara yang kreatif, salah
satunya adalah memanfaatkan berbagai media komunikasi baik elektronik maupun
non elektronik untuk saling mengingatkan akan situasi dan kondisi pertanian
Indonesia saat ini.
Cara selanjutnya adalah
membuat suatu kegiatan yang membutuhkan partisipasi dari berbagai pihak yang
bertemakan pertanian dengan perencanaan yang matang dan bertujuan penuh manfaat
bagi banyak orang, khususnya bermanfaat bagi petani yang saat ini kondisi
ekonominya kurang tercukupi dengan profesinya dalam bidang pertanian.
Cara kreatif lain untuk
mencerdaskan mahasiswa mengenai isu pertanian adalah membuah sebuah lembaga
atau komunitas yang memiliki agenda untuk mengkaji isu-isu pertanian tersebut,
sehingga akan menjadi sebuah keharusan bagi setiap anggota lembaga atau
komunitas tersebut untuk selalu mencari tahu isu-isu tentang pertanian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar