Kenaikan BBM tak dapat
ditunda lagi oleh pemerintah. Banyak aspek yang mendesak dan membuat BBM pada
akhirnya dinaikkan tarifnya, namun tak semua jenis BBM yang terjadi kenaikan
hanya BBM bersubsidi atau sering disebut premium saja yang sasaran penggunanya
adalah masyarakat menengah ke bawah. Namun, dalam perjalanan operasionalnya
terjadi banyak pelanggaran terkait BBM bersubsidi tersebut. Beberapa penyebab
kenaikan tersebut antara lain a
dalah adanya mafia minyak yang mempermainkan
harga, kondisi fiskal negara yang defisit dan adanya kepentingan asing dalam
industri migas dalam negeri, harga BBM subsidi yang terlalu murah akan
mengurangi kreatifitas menemukan sumber energi alternatif ( Indonesia saat ini
telah menjadi importir minyak sehingga harga BBM mengikuti harga internasional,
subsidi BBM tidak tepat sasaran dan konsumtif), dan lain-lain.
Perusahaan di Indonesia
yang saat ini menghasilkan bahan bakar minyak tersebut dimonopoli hanya oleh
sebuah perusahaan BUMN bernama Pertamina, yang merupakan salah satu sektor yang
sangat signifikan mempengaruhi perekonomian Indonesia. Banyak anggapan tertuju
pada kinerja atau tingkat kesehatan BUMN yang cukup menjadi kontributor
lambannya pemulihan ekonomi, namun BUMN juga harus mencetak laba yang cukup
besar untuk memenuhi tuntutan UU anggaran negara (APBN) sebagai penerimaan
negara, setara dengan komponen penerimaan bukan pajak lainnya. Kondisi BUMN di
Indonesia menunjukan bahwa pemerintah dan masyarakat perlu mempersiapkan secara
mental dan realita bahwa, kondisi kesehatan negara (APBN) butuh sektor mikro
lain untuk mendongkrak lebih lagi perekonomian Indonesia. Salah satu solusi
sektor mikro yang ditawarkan adalah pemberdayaan usaha kecil-menengah.
Liberalisasi
dan konektivitas memang sudah menjadi keharusan dan dipastikan memajukan
perekonomian, tetapi dari integrasi itu harus difikirkan dampak negatif bagi
kalangan tertentu seperti UMKM/UKM dan termasuk pebisnis pemula. Oleh karena
itu integrasi ekonomi harus dibarengi upaya mengatasi adverse impacts agar ekonomi dapat lebih resilient (kuat) menghadapi tantangan dan pembangunan dapat
bersifat sustainable
(berkesinambungan),
Strategi Pemberdayaan
usaha kecil menengah (UKM) Indonesia mengalami sejarah pasang surut yang sangat
menarik. Tim ekonomi kabinet Gotong Royong Presiden Megawati Soekarnoputri
telah mencoba melakukan ‘lompatan’ dalam pemberdayaan UKM ini dengan skema
pemotongan, restrukturisasi utang dan refinancing bagi UKM, sebagai salah satu
bagian terpenting dari pemulihan ekonomi.
Sementara itu upaya penyehatan
sektor perbankan dan restrukturisasi korporasi masih tertatih-tatih karena
keputusan dan langkah kebijakan yang masih mengalami inkonsistensi sehingga
fungsi utama perbankan sebagai intermediasi kreditor dan debitor yang merupakan
tumpuan harapan sektor riil atau aktivitas utama ekonomi masyarakat menjadi
terganggu. Namun demikian, upaya pembiayaan atau skema kredit komersial yang prudent untuk mendukung pemberdayaan UKM
juga harus dilakukan di tengah upaya penyehatan sektor perbankan serta perekonomian.
Sehingga akan terciptanya fokus pada peningkatan keterkaitan antara lembaga
keuangan dan pelaku usaha dalam memberdayakan UKM.
Indonesia sebenarnya
telah memiliki undang-undang terkait usaha kecil dan menengah itu sendiri yaitu
UU No. 9 Tahun 1995, namun undang-undang tersebut kurang akomodatif karena
memang tidak dirancang untuk meningkatkan keterkaitan antara lembaga keuangan
dan pelaku usaha dalam memberdayakan UKM, dengan adanya beberapa pengusaha yang
mengalami kredit macet.
Upaya peningkatan yang
obyektif antara lembaga keuangan dan pelaku usaha perlu berbasis pada dua pilar
utama, yaitu sebagai berikut (a) Tegaknya sistem dan mekanisme pasar yang
sehat. (b) Berfungsinya aransemen kelembagaan atau regulasi pemerataan ekonomi
yang efektif. Langkah afirmatif melalui implementasi UU No.5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan persaingan Sehat seharusnya dilihat sebagai misi
pemberdayaan UKM yang ama strategis, minimal sebagai upaya langsung peredaman
proses konglomerasi dan ekspansi usaha yang berdasarkan visi perluasan pangsa
pasar dan integrasi vertikal kepemilikan aset produktif. Disinilah betapa
seluruh lapisan masyarakat perlu mewujudkan misi UKM sebagai basis paling
signifikan dalam pemulihan ekonomi Indonesia dari dampak kenaikan BBM.