Globalisasi,
pada abad 21 ini merupakan sebuah kata yang sering kali terdengar diberbagai
bidang. Globalisasi itu sendiri memiliki pengertian keterkaitan dan
ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui
perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan
bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas
suatu negara menjadi semakin sempit.
Salah
satu bidang yang sangat terasa dampak globalisasinya adalah Ekonomi, yang
disebut Globalisasi perekonomian. Globalisasi perekonomian merupakan suatu
proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara di
seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang
semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan
batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan
penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa.
Ketika
globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan
keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan
semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar
produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya
juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik.
Globalisasi
perekonomian terus berkembang tak lepas dari adanya peranan lembaga-lembaga
keuangan di Indonesia. Di Indonesia lembaga keuangan dibagi kedalam 2 kelompok
yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi,
pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
Dari
segi lembaga keuangan bank terdapat beberapa hal yang telah memicu adanya
globalisasi perekonomian. Tingginya arus peredaran uang dalam arus globalisasi
dan perdagangan bebas menjadikan sektor perbankan sebagai sektor yang paling
strategis dalam perdagangan karena fungsi bank sebagai perantara, menunjukkaan
peranan yang penting dalam perdagangan dan pembangunan. Bank sangat terkait
dengan penyediaan modal bagi usaha atau perdagangan, sehingga perekonomian
dapat berputar, sehingga agenda liberalisasi menuju target sasaran empuk yakni
sektor perbankan. World Trade Organization (WTO) merupakan salah satu
organisasi internasional yang memang dibuat untuk memuluskan rencana
liberalisasi. WTO bekerja bersama dengan lembaga keuangan internasional seperti
International Monetary Fund (IMF) dan World Bank (WB) untuk menjalankan agenda
liberalisasi di seluruh dunia.
Praktek
liberalisasi yang terjadi adalah pihak asing dapat menguasai pasar perbankan di
Indonesia dengan memberikan kemudahan perizinan bagi bank asing yang akan
membuka cabang di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No.10 Tahun 1998.
Paling utama adalah dibolehkannya kepemilikan saham bank umum oleh asing hingga
99% sebagaimana diatur dalam UU No.29 tahun 1999. Data yang dikeluarkan oleh
Kompas per Maret 2011, bahwa pihak asing telah menguasai 50,6% aset perbankan
nasional dan hanya bank-bank yang beroperasi secara global yang dapat menguasai
sektor perbankan nasional, karena memiliki pemodalan
kuat.
Harapan
perbankan nasional menjadi motor penggerakan ekonomi nasional dalam penciptaan
lapangan kerja demi kesejahteraan rakyat sepertinya akan menjadi isapan jempol
belaka. Sebab kepungan modal asing di sektor perbankan menjadikan negara tidak
memiliki sejumlah uang yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan
produksi barang dan jasa. Negara hanya menjadi penyedia fasilitas demi
kenyamanan modal asing. Saatnya pemerintah merevitalisasi tugas dan fungsi sektor
perbankan dan menunjukkan independensinya dalam menentukan kebijakan demi
menghempang dominasi modal asing yang bisa membangkrutkan negara ini, salah
satunya dengan memperhatikan kembali nasib lembaga keuangan perbankan dalam
negeri baik secara hukum, perundang-undangan, maupun operasional. Sehingga
Indonesia pun akan mampu menghadapi persaingan dalam era Globalisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar